Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti
merupakan salah satu Saka (Satuan Karya) dalam
Gerakan Pramuka Indonesia yang memberikan
bekal pengetahuan dan ketrampilan khusus di
bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta
menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab
dalam mengelola sumberdaya alam. Ruang
lingkup materinya meliputi pengelolaan hutan,
pemeliharaan hutan dan sumber daya alam,
penyelamatan hutan dan lingkungan hidup, dan
pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat.
Tentunya tanpa meninggalkan materi-materi
kepramukaan lainnya.
Satuan Karya Pramuka atau biasa disingkat
dengan saka merupakan terobosan yang
dilakukan oleh Gerakan Pramuka dalam
memberikan wadah kepada anggotanya, terutama
Penegak dan Pandega (berusia 16-25 tahun)
untuk mendalami berbagai bidang kejuruan.
Selain Saka Wanabakti juga masih terdapat
beberapa saka lainnya seperti Saka Bhayangkara,
Saka Dirgantara, Saka Bahari, Saka Wira Kartika,
Saka Taruna Bumi, Saka Bhakti Husada, dan Saka
Kencana (Keluarga Berencana).
Saka yang bergerak dalam bidang cinta kehutanan
dan lingkungan hidup ini terselenggara
berdasarkan Keputusan bersama antara
Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang
ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1983 du
Jakarta.
Penyelenggaraan Saka Wanabhakti dilaksanakan
oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan
Departemen Kehutanan, Perum Perhutani
ataupun dengan LSM lingkungan hidup. Latihan
dan kegiatan Saka Wanabakti diselenggarakan di
tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan) atau Kwartir
Cabang (Kabupaten/Kota).
Saka Wanabhakti beranggotakan:
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(Pendidik) dan Instruktur.
Pramuka Penegak (usia 16-20 tahun)
sebagai peserta didik
Pramuka Pandega (usia 21-25 tahun)
sebagai peserta didik
Pramuka Penggalang (usia 11-15 tahun)
juga dapat mengikuti kegiatan saka
Wanabakti sebagai peminat.
Dalam Saka Wanabhakti setiap anggota selain
diberikan materi kepramukaan sebagaimana dalam
kegiatan pramuka biasa juga diberikan penekanan
kepada beberapa materi yang berkaitan dengan
kehutanan, sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Materi khusus dalam Saka Wanabhakti ini
di kelompokkan dalam 4 (empat) krida, yaitu:
1. Krida Tata Wana yang meliputi perisalah
hutan; pengukuran dan pemetaan hutan;
dan penginderaan jauh.
2. Krida Reksa Wana yang meliputi keragaman
hayati; konservasi kawasan; perlindungan
hutan; konservasi jenis satwa; konservasi
jenis tumbuhan; pemanduan; penelusuran
gua; pendakian; pengendalian kebakaran
hutan dan lahan ; pengamatan satwa;
penangkaran satwa; pengendalian
perburuan; dan pembudidayaan tumbuhan.
3. Krida Bina Wana yang meliputi konservasi
tanah dan air; perbenihan; pembibitan;
penanaman dan pemeliharaan; perlebahan;
budi daya jamur; dan persuteraan alam.
4. Krida Guna Wana yang meliputi:
pengenalan jenis pohon; pencacahan
pohon; pengukuran kayu; kerajinan hutan
kayu; pengolahan hasil hutan; dan
penyulingan minyak astiri.
Saka Wanabakti memiliki lambang yang berbentuk
segi lima di dalamnya terdapat lambang
Departemen Kehutanan dan lambang Gerakan
Pramuka. Lambang ini selain digunakan sebagai
bendera juga dikenakan sebagai tanda pengenal
yang dipasang di lengan baju sebelah kiri.
-Lambang ini mempunyai arti kiasan sebagai
berikut:
-Pohon hijau melambangkan hutan yang
subur yang mempunyai berbagai fungsi
dalam upaya konservasi sumberdaya alam
dan lingkungan hidup.
-Pohon hitam melambangkan hutan yang
produktif yang berfungsi sebagai sarana
pendukung pembangunan nasional.
Garis-garis lengkung biru melambangkan
fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
-Warna dasar coklat melambangkan tanah
yang subur berkat adanya usaha konservasi
tanah.
-Tunas kelapa kuning melambangkan
kegemilangan generasi muda yang
tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat
mendukung pembangunan hutan dan
kehutanan serta pelestarian sumberdaya
alam dan lingkungan hidup.
-Segilima melambangkan falsafah bangsa
yaitu Pancasila yang merupakan azas
tunggal bagi Saka Wanabhakti.
-Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini
mencerminkan anggota Satuan Karya
Pramuka Wanabakti yang aktif membantu
usaha pembangunan hutan dan kehutanan
serta pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup guna mencapai
masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
0 komentar:
Posting Komentar