This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Rabu, 23 April 2014
Pola Pendidikan Sebenarnya Di "PRAMUKA" Agar Tidak Monoton
Selasa, 24 September 2013
ARTI LAMBANG PRAMUKA
Sabtu, 17 Agustus 2013
Penghargaan Pancawarsa
Sebelumnya kita ucapkan selamat kepada Bpk. Drs.Dede Wahidin Saleh.MBA.MM selaku kepala sekolah (Mabigus) SMA Negeri 1 Dramaga, yang telah mendapatkan pengharggan Panca warsa yang di berikan oleh Kwarda (kwaran Daerah Jawa Barat) yg sematkan pada 17-08-2013 oleh camat Dramaga.ketika berlangsungnya upacara memperingati kemerdekaan indonesia yang ke-68 yang bertempat di kec. Dramaga
Beliau mendapatkan lencana Pancawarsa Emas ke VI dengan masa bakti 30 tahun
Penghargaan Pancawarsa yaitu..:
penghargaan yang diperuntukkan baik bagi
anggota Gerakan Pramuka maupun bagi orang
dewasa di luar Gerakan Pramuka. Tanda
Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada
seseorang di dalam dan di luar Gerakan
Pramuka, sebagai penghargaan atas:
1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa.
yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan
dan perkembangan kepramukaan. Lencana Pancawarsa
yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa
Gerakan Pramuka,sebagai
penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi
dan keaktifannya melakukan kegiatan orang
dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau
kelipatannya secara terusmenerus.
Macam Tanda Penghargaan Pancawarsa
(1) Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun.
(2) Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun.
(3) Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun.
(4) Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun.
(5) Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun.
(6) Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun.
(7) Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun.
(8) Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun.
(9) Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun.
(10) Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50
tahun atau lebih.
Berbentuk Pita Gantung, Lencana Pancawarsa I
sampai dengan IV dibuat dari logam berwarna
perak, sedangkan Lencana Pancawarsa V sampai
dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dari
logam berwarna emas.
Untuk Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat
dari kain berwarna biru dengan angka romawi
atau tulisan huruf kapital dibuat dari logam
berwarna perak atau kuning emas, yang
menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa
tersebut
Syarat Penerima Lencana Pancawarsa
a. Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan,
kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan
ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka,
dalam menunaikan tugas kewajibannya selama
lima tahun atau kelipatan lima tahun
b. Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima
dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila
yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1) Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu
jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selalu bekerja dengan tekun, rajin, dan
bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang
dibebankan kepadanya.
3)Selalu memperlihatkan usahanya untuk
meningkatkan pesertadidiknya atau
mengembangkan Gerakan Pramuka pada
umumnya.
4)Selalu menunjukkan usahanya untuk
meningkatkan pengetahuan, kecakapan
kepemimpinannya dan pengalamannya dalam
bidang tugas kewajibannya dan juga dalam
bidang kepramukaan lainnya.
5) Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap
dan bertindak sesuai dengan Trisatya dan
Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.
c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
selama lima tahun sejak diterimanya Lencana
Pancawarsa yang pertama, masih memenuhi
syarat-syarat seperti yang tercantum pada angka 2
di atas, dapat menerima dan mengenakan
Lencana Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya
dan seterusnya.
Jumat, 16 Agustus 2013
SAKA KENCANA
Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah
wadah kegiatan dan pendidikan untuk
meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis
dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga
Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan
Kependudukan.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk
membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat
menjadi tenaga kader pembangunan dalam
bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera
dan Pengembangan Kependudukan guna
memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara
yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh
keluarga dan masyarakat Indonesia.
Anggota Saka Kencana adalah :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka
dan Mabi Saka
3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang
berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
1. Menyatakan keinginan untuk menjadi
anggota Saka Kencana secara suka rela
2. Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota
Gerakan Pramuka harus dengan
sepengetahuan orang tua/walinya, dan
bersedia menjadi anggota Gugusdepan
Pramuka terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan
menyerahkan izin tertulis dari Pembina
Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap
menjadi anggota Gugusdepan.
4. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan
dari Pembina Gugusdepan dan telah
mengikuti sedikitnya Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar
5. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan,
keterampilan dan kecakapan di bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
serta bersedia memberikan ilmunya kepada
anggota Saka.
6. Sehat jasmani dan rohani serta dengan
suka rela sanggup mentaati segala
ketentuan yang berlaku di dalam Saka
Kencana.
7. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap
diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir
Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang
bersangkutan dengan mengucapkan Tri
Satya dan menandatangani Ikrar.
8. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka,
bersedia memberikan bantuan yang bersifat
moril, organisatoris, materiil dan finansiil
kepada Saka serta sekurang-kurangnya
telah mengikuti Kursus Orientasi
Kepramukaan.
9. Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan
dilantik oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan dengan mengucapkan Tri
Satya dan menandatangani Ikrar.
Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi (KB dan KR)
2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan
Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi
Edukasi (Advokasi dan KIE)
4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat)
SKK :
1. SKK Pelayanan KB
2. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
3. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak
Balita
4. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :
1. SKK Bina Keluarga
2. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga
Sejahtera (UPPKS)
3. SKK Bina Lingkungan Keluarga.
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi
Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima)
SKK :
1. SKK KIE Individu
2. SKK KIE Kelompok
3. SKK KIE Media Luar Ruang
4. SKK KIE melalui Media Cetak
5. SKK Advokasi.
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM),
mempunyai 2 (dua) SKK :
1. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
2. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan
Saka Kencana adalah agar para Pramuka :
+Memiliki pengetahuan, pengertian,
keterampilan dan pengalaman dalam
memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota
Pramuka dan Keluarga Indonesia.
+Mampu dan mau menyebarluaskan kepada
masyarakat tentang informasi dan
pengetahuan tentang Keluarga Berencana,
Keluarga Sejahtera dan Pembangunan
Kependudukan serta kaitannya dengan
Pembangunan sektor lain.
+Mampu memberikan latihan dan peranserta
dalam mendukung kegiatan Keluarga
Berencana, Keluarga Sejahtera dan
Pengembangan kependudukan kepada para
Pramuka di Gugusdepannya.
+Memiliki sikap yang rasional serta
bertanggungjawab dalam mewujudkan
kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai
pemrakarsa dan pelaksana pembangunan
bangsa.
+Menumbuhkembangkan minat terhadap
Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan
pembentukan Saka Kencana di setiap
Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang semakin maju dan mandiri.
SAKA WANABAKTI
Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti
merupakan salah satu Saka (Satuan Karya) dalam
Gerakan Pramuka Indonesia yang memberikan
bekal pengetahuan dan ketrampilan khusus di
bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta
menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab
dalam mengelola sumberdaya alam. Ruang
lingkup materinya meliputi pengelolaan hutan,
pemeliharaan hutan dan sumber daya alam,
penyelamatan hutan dan lingkungan hidup, dan
pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat.
Tentunya tanpa meninggalkan materi-materi
kepramukaan lainnya.
Satuan Karya Pramuka atau biasa disingkat
dengan saka merupakan terobosan yang
dilakukan oleh Gerakan Pramuka dalam
memberikan wadah kepada anggotanya, terutama
Penegak dan Pandega (berusia 16-25 tahun)
untuk mendalami berbagai bidang kejuruan.
Selain Saka Wanabakti juga masih terdapat
beberapa saka lainnya seperti Saka Bhayangkara,
Saka Dirgantara, Saka Bahari, Saka Wira Kartika,
Saka Taruna Bumi, Saka Bhakti Husada, dan Saka
Kencana (Keluarga Berencana).
Saka yang bergerak dalam bidang cinta kehutanan
dan lingkungan hidup ini terselenggara
berdasarkan Keputusan bersama antara
Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang
ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1983 du
Jakarta.
Penyelenggaraan Saka Wanabhakti dilaksanakan
oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan
Departemen Kehutanan, Perum Perhutani
ataupun dengan LSM lingkungan hidup. Latihan
dan kegiatan Saka Wanabakti diselenggarakan di
tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan) atau Kwartir
Cabang (Kabupaten/Kota).
Saka Wanabhakti beranggotakan:
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(Pendidik) dan Instruktur.
Pramuka Penegak (usia 16-20 tahun)
sebagai peserta didik
Pramuka Pandega (usia 21-25 tahun)
sebagai peserta didik
Pramuka Penggalang (usia 11-15 tahun)
juga dapat mengikuti kegiatan saka
Wanabakti sebagai peminat.
Dalam Saka Wanabhakti setiap anggota selain
diberikan materi kepramukaan sebagaimana dalam
kegiatan pramuka biasa juga diberikan penekanan
kepada beberapa materi yang berkaitan dengan
kehutanan, sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Materi khusus dalam Saka Wanabhakti ini
di kelompokkan dalam 4 (empat) krida, yaitu:
1. Krida Tata Wana yang meliputi perisalah
hutan; pengukuran dan pemetaan hutan;
dan penginderaan jauh.
2. Krida Reksa Wana yang meliputi keragaman
hayati; konservasi kawasan; perlindungan
hutan; konservasi jenis satwa; konservasi
jenis tumbuhan; pemanduan; penelusuran
gua; pendakian; pengendalian kebakaran
hutan dan lahan ; pengamatan satwa;
penangkaran satwa; pengendalian
perburuan; dan pembudidayaan tumbuhan.
3. Krida Bina Wana yang meliputi konservasi
tanah dan air; perbenihan; pembibitan;
penanaman dan pemeliharaan; perlebahan;
budi daya jamur; dan persuteraan alam.
4. Krida Guna Wana yang meliputi:
pengenalan jenis pohon; pencacahan
pohon; pengukuran kayu; kerajinan hutan
kayu; pengolahan hasil hutan; dan
penyulingan minyak astiri.
Saka Wanabakti memiliki lambang yang berbentuk
segi lima di dalamnya terdapat lambang
Departemen Kehutanan dan lambang Gerakan
Pramuka. Lambang ini selain digunakan sebagai
bendera juga dikenakan sebagai tanda pengenal
yang dipasang di lengan baju sebelah kiri.
-Lambang ini mempunyai arti kiasan sebagai
berikut:
-Pohon hijau melambangkan hutan yang
subur yang mempunyai berbagai fungsi
dalam upaya konservasi sumberdaya alam
dan lingkungan hidup.
-Pohon hitam melambangkan hutan yang
produktif yang berfungsi sebagai sarana
pendukung pembangunan nasional.
Garis-garis lengkung biru melambangkan
fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
-Warna dasar coklat melambangkan tanah
yang subur berkat adanya usaha konservasi
tanah.
-Tunas kelapa kuning melambangkan
kegemilangan generasi muda yang
tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat
mendukung pembangunan hutan dan
kehutanan serta pelestarian sumberdaya
alam dan lingkungan hidup.
-Segilima melambangkan falsafah bangsa
yaitu Pancasila yang merupakan azas
tunggal bagi Saka Wanabhakti.
-Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini
mencerminkan anggota Satuan Karya
Pramuka Wanabakti yang aktif membantu
usaha pembangunan hutan dan kehutanan
serta pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup guna mencapai
masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.