Kamis, 15 Agustus 2013

SAKA BHYANGKARA

BAB I
Pengertian

a. Satuan Karya Pramuka, disingkat SAKA,
adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat dan pengalaman
para Pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan
dan teknologi.

b. Bhayangkara, berasal dari bahasa sansekerta,
yang mengandung arti penjaga, pengawal, dan
pelindung keselamatannegara dan bangsa.

c. Saka Bhayangkara, adalah wadah pendidikan
guna menyalurkan minat dan mengembangkan
bakat serta pengalaman para Pramuka Penegak
dan Pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan
dan teknologi dibidang keBhayangkaraan
sehingga mereka menjadi anggota masyarakat
yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban
masyarakat di lingkungan baik local, nasional
maupun internasional.

d. Pimpinan Saka Bhayangkara, adalah bagian
dari kelengkapan kwartir ditingkatnya yang
bertugas membantu kwartir dalam menentukan
kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan
dan petunjuk tekhnis mengenai kagiatan Saka
Bhayangkara.

e. Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara,
disingkat Mabi Saka Bhayangkara adalah suatu
badan dari gerakan Pramuka ditingkatnya
berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral organisatoris, materiil dan
finansial kepada Saka Bhayangkara di tingkatnya.

f.    Pamong Saka Bhayangkara, adalah anggota
dewasa gerakan Pramuka yang bertanggung jawab
atas pembinaan dan pengembangan Saka
Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.

g. Instruktur Saka Bhayangkara, adalah anggota
dewasa gerakan Pramuka atau seseorang yang
bukan anggota gerakan Pramuka, karena
kemampuan dan keahliannyauntuk membantu
pamong Saka Bhayangkara dalam melaksanakan
pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara
yang menjadi tanggung jawabnya.

h. Dewan Saka Bhayangkara, adalah badan
yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara
ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota
krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin
pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-
hari.

i.    Krida, adalah satuan kecil yang merupakan
bagian kecil dari Saka Bhayangkarasebagai wadah
kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan
bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang
beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.

j.    KeBhayangkaraan, adalah kegiatan yang
berkaitan dengan keamanan negaradalam rangka
menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD Negara Republik Indonesian Tahun
1945.

k. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
disingkat KAMTIBMAS adalah keperluan hakiki
masyarakat yang mendambakan suasana aman
dan tertib dalam tata kehidupannya. Keamanan
akan senantiasa berkaitan dengan perasaan
masyarakat yang mendambakan :
Perasaan bebas dari ganguan fisik dan
psikis (security)
Adanya rasa kepastian dan bebas dari
kekhawatiran, keraguan dan ketakutan
(surity)
Perasaan ilindungi dari segala macam
bahaya (safety)
Perasaan damai dan tentram lahir batin
(peace)
Bentuk dan Macam Kegiatan

a. Latihan Saka Bhayangkara secara berkala
yang dilaksanakan di luar latihan gugus depan.
Latihan berkala ini diadakan ditingkat ranting/
cabang dilaksanakan oleh dewan Saka
Bhayngkara yang didampingi oleh Pamong Saka
dan Instruktur Saka.

b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam
menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu,
misalnya Hari Besar Nasional, Hari Pramuka, Hari
Bhayangkara dan lain sebagainya.  Diadakan
setingkat Ranting, Cabang, Daerah disesuaikan
dengan kepentingannya. Lomba dalam rangka
HUT Bhayangkara hasil seleksi tiap daerah atau
Polda satu orang Pramuka Saka Bhayangkara Putri
dan satu orang Saka Bhayangkara Putra
dipersiapkan untuk mengikuti lomba Saka
Bhayangkara tingkat nasional yang
diselenggarakan oleh Panitia HUT Bhayangkara
Tingkat Mabes Polri.

c. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara
disingkat Pertikara disebut juga dengan
PERSABRAHA (Perkemahan Saka Bhayngkara),
yaitu perkemahan yang diikuti oleh anggota Saka
Bhayangkara dan diisi oleh kegiatan-kegiatan
lainnyadalam rangka ikut serta bertanggung jawab
memelihara, membina, menciptakan dan
mengembangkan suasana aman dan tertib
dikalangan masyarakat sesuai dengan bekal
pengetahuan dan kemampuan yang ada pada
dirinya, misalnya kegiatan penanganan masalah
pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam,
Siskamling dan lain sebagainya dengan melibatkan
masyarakat setempat khususnya kaum muda.
Kegiatan Pertikara diadakan ditingkat Ranting,
Cabang, Daerah dan Nasionaldilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali masa Bhakti Kwartir
yang bersangkutan.

d. Lomba Saka Bhayangkara yang disingkat
dengan LOKABRAHA yaitu kegitan lomba yang
diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara
dalam rangka memperagakan kemampuan
pengetahuan keterampilan dan kecakapan
anggota. Lokabraha diadakan ditingkat Ranting,
Cabng, Daerah dan Nasional dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
Tingkat ranting sekali dalam tiga bulan
Tingkat cabang sekali dalam enam bulan
Tingkat daerah sekali dalam satu tahun
Tingkat nasinal sekali dalam satu tahun

e. Perkemahan antar Saka yang disingkat
dengan PERAN SAKA yaitu perkemahan yang
pesertanya lebih dari satu macam Saka, misalnya
Saka Bhayangkara bersama Saka Dirgantara dan
Saka Bhakti Husada, sedapat mungkin diikuti
oleh semua Saka yang ada pada wilayah yang
bersangkutan. PERAN SAKA diadakan Tingkat
Ranting, Cabang dan Daerah sekurang-kurangnya
sekali dalam masa bhakti Kwartir Gerakan
Pramuka yang bersangkutan.

0 komentar:

Twitter Facebook Favorites